2. Persetujuan KPR adalah sepenuhnya wewenang Bank pemberi kredit
3. Untuk harga jual belum termasuk cicilan pertama dan asuransi jiwa
4. Kelebihan tanah per meter Rp. 1.500.000,-
5. Berkas KPR diserahkan paling lambat 10 hari setelah booking fee
6. Harga dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
7. Apabila terjadi penurunan KPR atau permohonan kredit yang diajukan menurun, maka konsumen harus menambah uang muka
8. Luas dalam sertifikat mengikuti aturan BPN
9. Penyambungan listrik sepenuhnya wewenang PLN
10. Pembatalan sepihak dikenakan biaya administrasi 5% dari harga jual